3 Komplotan Penghipnotis Diciduk Polisi Usai Beraksi Tinggalkan Korban Tak Sadarkan Diri di Jalan

Senin, 18 April 2022 - 20:00 WIB
“Ketiga pelaku inipun menurunkan korbannya di jalan yang sunyi kemudian kabur meninggalkan korban,” ungkapnya.

Ketiga pelaku telah melakukan aksinya dua kali di wilayah Polsek Panakkukang dengan total kerugian korban sekitar Rp48 Juta, dengan mengamankan barang bukti sebuah mobil serta emas berupa liontin, cincin dan anting seberat sekitar 10 gram.

“Ketiga pelaku terancam dengan Pasal 378 tentang tipu gelap dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!