Duda Bejat di OKI Ini Cabuli Anak Tetangga hingga 10 Kali
Senin, 18 April 2022 - 19:45 WIB
KAYU AGUNG - Seorang Duda di Desa Karang Agung, Kecamatan Jejaw,i Kabupaten OKI, Sumatera Selatan ditangkap unit PPA Sat Res Polres OKI.
Duda berinisial Aprizal itu ditangkap karena melakukan pencabulan anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Bejatnya, perbuatan pelaku sudah dilakukan 10 kali.
Guna melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban yang baru berumur 11 tahun itu agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Korban juga diberi uang setiap kali pelaku usai melakukan perbuatan bejatnya.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar setelah ibu korban yang mencari anaknya ketika disuruh ke warung tetapi tak kunjung pulang. Ibu korban mendapati anaknya keluar dari rumah pelaku dengan wajah takut.
Baca: Kapolres Mura Blender Sabu Hasil Tangkapan Warga Kota Lubuklinggau.
Saat tiba di rumah, ibu korban bertanya kepada korban apa sebenarnya terjadi. Seketika itu juga korban menceritakan apa yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melapor ke polisi. Baca Juga: Imbau Pemudik Lewat Jalur Selatan, Ridwan Kamil: Alamnya Indah, Jauh dari Kemacetan.
Pelaku kini berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,""ujar Ipda Jamal, Kanit PPA Polres OKI.
Duda berinisial Aprizal itu ditangkap karena melakukan pencabulan anak tetangganya sendiri yang masih di bawah umur. Bejatnya, perbuatan pelaku sudah dilakukan 10 kali.
Guna melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban yang baru berumur 11 tahun itu agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Korban juga diberi uang setiap kali pelaku usai melakukan perbuatan bejatnya.
Aksi tak senonoh pelaku terbongkar setelah ibu korban yang mencari anaknya ketika disuruh ke warung tetapi tak kunjung pulang. Ibu korban mendapati anaknya keluar dari rumah pelaku dengan wajah takut.
Baca: Kapolres Mura Blender Sabu Hasil Tangkapan Warga Kota Lubuklinggau.
Saat tiba di rumah, ibu korban bertanya kepada korban apa sebenarnya terjadi. Seketika itu juga korban menceritakan apa yang dialaminya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melapor ke polisi. Baca Juga: Imbau Pemudik Lewat Jalur Selatan, Ridwan Kamil: Alamnya Indah, Jauh dari Kemacetan.
Pelaku kini berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,""ujar Ipda Jamal, Kanit PPA Polres OKI.
(nag)
tulis komentar anda