KPPU Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan BPA pada AMDK Galon
Senin, 18 April 2022 - 14:11 WIB
Menurut Hakim, keluhan ASPADIN saat itu disebabkan revisi peraturan BPOM itu hanya khusus untuk AMDK yang berbahan plastik PC karena dianggap mengandung bahan berbahaya BPA. Padahal, AMDK galon yang berbahan PET juga mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol.
“Artinya, mau berbahan Polikarbonat atau PET itu sama-sama memiliki cemaran kimia berbahaya. Tapi, tidak akan berbahaya apabila memenuhi batasan yang dianggap aman oleh BPOM. Selama ini, menurut mereka hasil analisis BPOM sudah menyatakan bahwa produk AMDK berbahan PC, kandungan BPA-nya jauh di bawah batasan toleransi,” tuturnya.
Dia mengatakan KPPU saat itu menilai secara umum bahwa kebijakan pencantuman tulisan berpotensi mengandung BPA yang dikhususkan untuk AMDK galon berbahan PC itu, memang bisa bersinggungan dengan KPPU. "Kenapa ini spesifik hanya ditujukan untuk itu (galon berbahan PC). Ini kan bisa menciptakan isu yang tidak sehat di antara AMDK dengan bahan kemasan plastik berbeda,” kata Hakim.
Baca Juga: Putusan KPPU ke Grab Dinilai Meningkatkan Ketidakpastian Hukum Berusaha
Artinya, kata Hakim, pelabelan BPA yang hanya diberlakukan untuk galon berbahan PC itu bukan hanya memunculkan kecemburuan, tapi akan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi air galon berbahan PC itu. Padahal, menurutnya, Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan itu tidak hanya berlaku untuk satu produk pangan (seperti AMDK Galon) saja tapi untuk semua produk. Karena, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa hampir semua kemasan pangan itu mengandung senyawa kimia dan akan membahayakan manusia apabila melewati ambang batas yang ditentukan.
“Artinya, mau berbahan Polikarbonat atau PET itu sama-sama memiliki cemaran kimia berbahaya. Tapi, tidak akan berbahaya apabila memenuhi batasan yang dianggap aman oleh BPOM. Selama ini, menurut mereka hasil analisis BPOM sudah menyatakan bahwa produk AMDK berbahan PC, kandungan BPA-nya jauh di bawah batasan toleransi,” tuturnya.
Dia mengatakan KPPU saat itu menilai secara umum bahwa kebijakan pencantuman tulisan berpotensi mengandung BPA yang dikhususkan untuk AMDK galon berbahan PC itu, memang bisa bersinggungan dengan KPPU. "Kenapa ini spesifik hanya ditujukan untuk itu (galon berbahan PC). Ini kan bisa menciptakan isu yang tidak sehat di antara AMDK dengan bahan kemasan plastik berbeda,” kata Hakim.
Baca Juga: Putusan KPPU ke Grab Dinilai Meningkatkan Ketidakpastian Hukum Berusaha
Artinya, kata Hakim, pelabelan BPA yang hanya diberlakukan untuk galon berbahan PC itu bukan hanya memunculkan kecemburuan, tapi akan menimbulkan ketakutan bagi masyarakat untuk mengkonsumsi air galon berbahan PC itu. Padahal, menurutnya, Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan itu tidak hanya berlaku untuk satu produk pangan (seperti AMDK Galon) saja tapi untuk semua produk. Karena, dalam peraturan itu juga disebutkan bahwa hampir semua kemasan pangan itu mengandung senyawa kimia dan akan membahayakan manusia apabila melewati ambang batas yang ditentukan.
Lihat Juga :