KPPU Minta Penjelasan BPOM Soal Pelabelan BPA pada AMDK Galon
Senin, 18 April 2022 - 14:11 WIB
“Jadi, jelas peraturan BPOM itu tidak hanya merujuk hanya pada satu produk saja tapi semua produk. Kalau hanya untuk satu produk, itu kan sama saja kondisinya dengan ketika BPOM menarik Kinder Joy baru-baru ini karena mengandung Salmonella. Artinya, buat industri makanan dan minuman, isu-isu tentang keamanan pangan itu sangat sensitif. Itulah sebabnya kita ingin meminta penjelasan dari BPOM sejauh mana urgensi diadakannya pelabelan ‘potensi mengandung BPA’ atau ‘BPA Free’ tersebut,” katanya.
Padahal, kata Hakim, di satu sisi pemerintah dalam hal ini BPOM juga telah menetapkan batasan migrasi senyawa kimia dalam kemasan pangan, dan sudah mengatakan bahwa migrasi BPA dalam galon berbahan PC itu tidak melewati batas aman dan memenuhi ketentuan.
“Jadi, kenapa harus memberi pelabelan potensi mengandung BPA? Itu kan bisa menyebabkan konsumen nanti menjadi takut kalau meminum air dari galon berbahan PC. Nah, itu yang kita nilai. Apalagi kita juga mendapat informasi bahwa rancangan peraturan tersebut juga sudah dikembalikan oleh Setkab ke BPOM. Makanya kami sedang mengatur untuk melakukan permintaan informasi ke BPOM dan kita sedang mengatur jadwalnya,” tuturnya.
Ditanya pendapatnya soal Kepala BPOM Penny K.Lukito yang mengatakan bahwa label BPA Free itu juga akan dilakukan kepada galon berbahan PET, Hakim menilainya sebagai sebuah keanehan. “Kalau PET itu jelas bukan BPA bahan kimianya. Jadi aneh jika dilabeli dengan BPA Free. Seharusnya, untuk galon berbahan PET itu, harus diberi label ‘Potensi Mengandung Etilen Glikol’ bukan BPA Free,” tukasnya.
Padahal, kata Hakim, di satu sisi pemerintah dalam hal ini BPOM juga telah menetapkan batasan migrasi senyawa kimia dalam kemasan pangan, dan sudah mengatakan bahwa migrasi BPA dalam galon berbahan PC itu tidak melewati batas aman dan memenuhi ketentuan.
“Jadi, kenapa harus memberi pelabelan potensi mengandung BPA? Itu kan bisa menyebabkan konsumen nanti menjadi takut kalau meminum air dari galon berbahan PC. Nah, itu yang kita nilai. Apalagi kita juga mendapat informasi bahwa rancangan peraturan tersebut juga sudah dikembalikan oleh Setkab ke BPOM. Makanya kami sedang mengatur untuk melakukan permintaan informasi ke BPOM dan kita sedang mengatur jadwalnya,” tuturnya.
Ditanya pendapatnya soal Kepala BPOM Penny K.Lukito yang mengatakan bahwa label BPA Free itu juga akan dilakukan kepada galon berbahan PET, Hakim menilainya sebagai sebuah keanehan. “Kalau PET itu jelas bukan BPA bahan kimianya. Jadi aneh jika dilabeli dengan BPA Free. Seharusnya, untuk galon berbahan PET itu, harus diberi label ‘Potensi Mengandung Etilen Glikol’ bukan BPA Free,” tukasnya.
(tri)
tulis komentar anda