14.395 Napi di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2022
Senin, 18 April 2022 - 06:44 WIB
Sebanyak 14.395 napi di Jawa Timur diusulkan dapat remisi Idul Fitri 2022.Foto/ilustrasi
SURABAYA - Sebanyak 14.395 narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Timur (Jatim) diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Saat ini, Kanwil Kemenkumham Jatim sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: 3 Cewek Seksi Kedapatan Open BO di Hotel, Petugas Temukan Kondom
Dia menjelaskan WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Ini berarti, ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto menyebutkan pengusulan itu menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Baca juga: 3 Cewek Seksi Kedapatan Open BO di Hotel, Petugas Temukan Kondom
Dia menjelaskan WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana saja. Mereka tersebar di 39 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di seluruh Jatim.
Tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak. Lapas I Malang menjadi satker yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP. Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiuan yang mengusulkan 718 WBP. "Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang diantaranya sudah berstatus narapidana," ujarnya, Minggu (17/4/2022).
Ini berarti, ada sekitar 64 persen WBP berstatus narapidana yang diusulkan memperoleh remisi. Selain itu, karena sifatnya yang khusus, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang beragam islam saja. Besarannya pun variatif. "Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan," lanjut Wisnu.
Lihat Juga :