Gerebek Tempat Penimbunan BBM Ilegal, Polisi Sita 45 Ton Solar

Senin, 18 April 2022 - 06:06 WIB
Tim Ditreskrimsus Polda Jambi, menggerebek tempat penimbunan dan perdagangan solar ilegal. Foto/iNews TV/Adrianus Susandra
JAMBI - Kegiatan bongkar muat solar ilegal, berhasil digagalkan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jambi. Saat digerebek, solar ilegal tersebut hendak dipindahkan dari sejumlah mobil tangki solar non subsidi ke tugboat.



Polisi berhasil menyita sebanyak 45 ton solar ilegal yang diangkut menggunakan empat mobil tangki non subsidi. Tak hanya itu, sejumlah orang juga ditangkap dan digiring ke Polda Jambi, pada Minggu (17/4/2022) malam, untuk kepentingan penyelidikan.



Penggerebekan itu dilakukan polisi di kawasan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Diduga, solar ilegal tersebut merupakan hasil pengolahan dari sumur minyak ilegal, dan dijual ke kapal tugboat.



Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Christian Tory mengatakan, saat digerebek sejumlah orang tengah memindahkan solar ilegal yang diangkut menggunakan truk tangki solar untuk industri, ke dalam kapal tugboat.

"Kami berhasil menyita sebanyak 45 ton solar ilegal, yang diangkut menggunakan empat truk tangki. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, untuk mengetahui asal solar ilegal itu didapatkan oleh para pelaku," terangnya.



Sopir truk tangki dan kapten kapal hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jambi, untuk mengungkap praktik perdagangan dan penimbunan solar ilegal menggunakan truk pengangkut solar non subsidi.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content