Mantan Bupati Tanah Bumbu Mangkir 3 Kali Sidang Suap IUP, Pakar Hukum: Hakim Harus Panggil Paksa
Minggu, 17 April 2022 - 22:54 WIB
JAKARTA - Pakar hukum yang juga dosen Universitas Trisakti Azmi Syahputra mendesak hakim agar tidak ragu mamanggil paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming hadir dalam lanjutan sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin.
Sebab, lanjut Azmi, Mardani telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali sidang sebagai saksi. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air, khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil, hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu,(17/4/2022).
Lanjut Azmi, jika Mardani kembali tidak hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai Pasal 224 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan. "Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.
Mardani kemungkinan akan mangkir lagi pada sidang yang digendakan Senin (18/4/2022. Sebab, dari dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani selaku Ketua Umum BPP HIPMI, ada dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.
Dalam poster tersebut, Mardani terlihat bersama Ketua bidang II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua Bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau. Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut, salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi. Yakni sesi pertama Businees Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.
Selanjutnya, sesi kedua yaitu Businees Matching SKK Migas Pukul 12:00-13:30 untuk bertamu dengan satuan kerja hulu Migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto
Sedangkan, sesi 3 Businees Opportunity Forum Pukul 15:00-17:00, untuk bertemu dengan Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim yang berserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunanya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Sebab, lanjut Azmi, Mardani telah mengabaikan kewajiban hukum dengan mangkir tiga kali sidang sebagai saksi. Menurutnya, hal ini menjadi sinyal buruk penegakan hukum di tanah air, khusus oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jika sudah empat kali mangkir dalam sidang sepanjang sudah dipanggil, hakim harus berani membuat penetapan panggilan paksa dan memerintahkan jaksa yang dibantu kepolisian untuk menghadirkan saksi dipersidangan dengan dukungan penyidik yang memeriksa saksi sebagaimana BAP, kalo tidak, ini signal buruk penegakan hukum,” kata Azmi, Minggu,(17/4/2022).
Lanjut Azmi, jika Mardani kembali tidak hadir dalam persidangan, maka layak untuk dikualifikasi tidak memenuhi kewajiban dengan ancaman pidana sesuai Pasal 224 KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan, jika perkara pidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan.
Sedangkan, dalam perkara lain, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam bulan. "Itu menjadi pintu masuk untuk menjerat saksi tersebut, dimana saksi tersebut dapat dikualifikasi bahwa ia tidak memenuhi kewajiban atau menolak menjadi saksi sehingga dapat ancaman pidana serta saksi tersebut diperiksa penyidik dengan menerapkan pasal 224 KUHP," tandas Azmi.
Mardani kemungkinan akan mangkir lagi pada sidang yang digendakan Senin (18/4/2022. Sebab, dari dari flayer atau poster yang tersebar di sosial media, nampak foto Mardani selaku Ketua Umum BPP HIPMI, ada dalam agenda bertajuk Businees Opportunity Forum.
Dalam poster tersebut, Mardani terlihat bersama Ketua bidang II BPP HIPMI Anggarawira dan Ketua Bidang III BPP HIPMI Iskandarsyah Rama Datau. Terdapat sejumlah tokoh dalam poster agenda tersebut, salah satunya ialah Direktur Utama PT Krakatau Steel, Silmy Karim.
Dalam postingan tersebut, disebutkan jika kegiatan ini akan dibagi menjadi 3 sesi. Yakni sesi pertama Businees Matching Berdikari, pukul 09:30- 11:00 bersama dengan Bertemu Dirut PT Berdikari Food Harry Warganegara yang juga merupakan Sekjen BPP HIPMI 2011-2015.
Selanjutnya, sesi kedua yaitu Businees Matching SKK Migas Pukul 12:00-13:30 untuk bertamu dengan satuan kerja hulu Migas di kantor pusat SKK Migas Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto
Sedangkan, sesi 3 Businees Opportunity Forum Pukul 15:00-17:00, untuk bertemu dengan Dirut PT Krakatau Steel TBK Silmy Karim yang berserta perwakilan anak usaha untuk membahas sinergi dan potensi bisnis di industri besi baja dan turunanya di kantor Pusat KS Wisma Baja Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
(don)
tulis komentar anda