Penembak Pegawai Dishub Makassar Ditangkap, Polisi: Motif Cinta Segitiga

Sabtu, 16 April 2022 - 23:07 WIB
Sementara untuk senjata api yang digunakan pelaku merupakan jenis revolver. Pihak penyidik juga masih menunggu hasil uji balistik untuk mengetahui asal-usul kepemilikan senjata tersebut.

Baca juga: Polisi Atensi Penuh Atas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar

"Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balistik, apakah benar senjata itu yang digunakan pada saat kejadian," ujar Kapolrestabes Makassar.

Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!