Penembak Pegawai Dishub Makassar Ditangkap, Polisi: Motif Cinta Segitiga
Sabtu, 16 April 2022 - 23:07 WIB
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menetapkan empat orang tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Mereka masing-masing berinisial S, MIA, KKM, dan A.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, keempatnya saat ini sudah diamankan.
"Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balistik, apakah benar senjata itu yang digunakan pada saat kejadian," ujar Kapolrestabes Makassar.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, keempatnya saat ini sudah diamankan.
"Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balistik, apakah benar senjata itu yang digunakan pada saat kejadian," ujar Kapolrestabes Makassar.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati.
(luq)
tulis komentar anda