Penembak Pegawai Dishub Makassar Ditangkap, Polisi: Motif Cinta Segitiga
Sabtu, 16 April 2022 - 23:07 WIB
loading...
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto. Foto: SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Aparat kepolisian Polrestabes Makassar menetapkan empat orang tersangka kasus penembakan pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang. Mereka masing-masing berinisial S, MIA, KKM, dan A.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, keempatnya saat ini sudah diamankan.
Baca juga: Diduga Terkait Penembakan, Rekan Kerja Anggota Dishub Makassar Diamankan
"Polrestabes Makassar mengungkap pelaku serta motif pelaku penembakan. Ada pun saksi yang sudah diperiksa itu ada 20 orang dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolrestabes, Sabtu (16/4/2022).
Dirinya juga membeberkan motif tindakan terduga tersangka yang membuat tewas korban, ialah persoalan pribadi atas dasar cinta segitiga. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada teror di Kota Makassar.
"Untuk motifnya itu cinta segitiga, motif pribadi, tidak ada teror di Kota Makassar ini tapi ini hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan yang terjadi pada hari Minggu 3 April kemarin, " bebernya.
Ia menambahkan, keempat tersangka tersebut bertindak masing-masing sebagai eksekutor, penggambar serta otak pelaku.
Baca juga: Pegawai Dishub Makassar Tewas saat Berkendara Dipastikan Tertembak
"Keempat ini perannya adalah, eksekutor, penggambar, dan otak pelaku. Untuk identitas lengkapnya karang pelaku belum juga sampai di Polrestabes Makassar, kita akan rilis berikutnya," sambung Budi.
Saat ditanyai perihal identitas serta peran masing-masing pelaku, Kapolrestabes belum mebeberkan hal tersebut. Pasalnya para pelaku serta barang bukti masih dalam perjalanan menuju Polrestabes Makassar.
"Untuk kepastiannya saat ini barang bukti serta tersangka masih dalam perjalanan jadi belum bisa dirilis. Tapi kita memberikan keterangan kepada teman-teman bahwa perkara penembakan yang terjadi sudah berhasil kita ungkap dan kita amankan pelakunya," tambahnya.
Sementara untuk senjata api yang digunakan pelaku merupakan jenis revolver. Pihak penyidik juga masih menunggu hasil uji balistik untuk mengetahui asal-usul kepemilikan senjata tersebut.
Baca juga: Polisi Atensi Penuh Atas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar
"Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balistik, apakah benar senjata itu yang digunakan pada saat kejadian," ujar Kapolrestabes Makassar.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto menerangkan, keempatnya saat ini sudah diamankan.
Baca juga: Diduga Terkait Penembakan, Rekan Kerja Anggota Dishub Makassar Diamankan
"Polrestabes Makassar mengungkap pelaku serta motif pelaku penembakan. Ada pun saksi yang sudah diperiksa itu ada 20 orang dan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Kapolrestabes, Sabtu (16/4/2022).
Dirinya juga membeberkan motif tindakan terduga tersangka yang membuat tewas korban, ialah persoalan pribadi atas dasar cinta segitiga. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada teror di Kota Makassar.
"Untuk motifnya itu cinta segitiga, motif pribadi, tidak ada teror di Kota Makassar ini tapi ini hanyalah motif pribadi sehingga terjadi penembakan yang terjadi pada hari Minggu 3 April kemarin, " bebernya.
Ia menambahkan, keempat tersangka tersebut bertindak masing-masing sebagai eksekutor, penggambar serta otak pelaku.
Baca juga: Pegawai Dishub Makassar Tewas saat Berkendara Dipastikan Tertembak
"Keempat ini perannya adalah, eksekutor, penggambar, dan otak pelaku. Untuk identitas lengkapnya karang pelaku belum juga sampai di Polrestabes Makassar, kita akan rilis berikutnya," sambung Budi.
Saat ditanyai perihal identitas serta peran masing-masing pelaku, Kapolrestabes belum mebeberkan hal tersebut. Pasalnya para pelaku serta barang bukti masih dalam perjalanan menuju Polrestabes Makassar.
"Untuk kepastiannya saat ini barang bukti serta tersangka masih dalam perjalanan jadi belum bisa dirilis. Tapi kita memberikan keterangan kepada teman-teman bahwa perkara penembakan yang terjadi sudah berhasil kita ungkap dan kita amankan pelakunya," tambahnya.
Sementara untuk senjata api yang digunakan pelaku merupakan jenis revolver. Pihak penyidik juga masih menunggu hasil uji balistik untuk mengetahui asal-usul kepemilikan senjata tersebut.
Baca juga: Polisi Atensi Penuh Atas Kasus Penembakan Anggota Dishub Makassar
"Prosedur kepemilikan senjata masih kita dalami untuk kepemilikannya. Kita masih membutuhkan uji balistik, apakah benar senjata itu yang digunakan pada saat kejadian," ujar Kapolrestabes Makassar.
Untuk pasal yang disangkakan yakni pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukum mati.
(luq)
Lihat Juga :