Plt Wali Kota Bekasi Diminta Persiapkan Penghapusan TKK
Sabtu, 16 April 2022 - 22:02 WIB
Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah. Foto: Ist
BEKASI - Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah meminta Pemkot Bekasi segera melakukan kajian dan analisis kebutuhan pegawainya. Itu terkait Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang akan dihapus pemerintah pusat. Melalui PP No 49 Tahun 2018, setiap pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga akhir 2023.
“Masih ada satu tahun kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemkot Bekasi,” ujar Saifuddaulah.
Baca juga: Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner
Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yakni menghapus status TKK. Mulai 2023 mendatang hanya ada dua jenis ASN , yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Masih ada satu tahun kerja. Pemkot harus segera melakukan kajian analisis atas beban kerja dan jabatan bagi kebutuhan pegawai di Pemkot Bekasi,” ujar Saifuddaulah.
Baca juga: Puluhan Pegawai Pemkot Bekasi Dipecat karena Indisipliner
Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yakni menghapus status TKK. Mulai 2023 mendatang hanya ada dua jenis ASN , yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lihat Juga :