Korlap-Pendamping di Mukomuko Diduga Memonopoli Harga Sembako BPNT Selama 3 Tahun
Sabtu, 16 April 2022 - 14:43 WIB
Sehingga penerima bantuan menjual kembali bahan pokok berupa beras tersebut dengan harga yang murah kepada pemilik hewan peliharaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan, koordinator lapangan dan pendamping di kecaamtan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Di mana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
"Indikasinya menyeret oknum pendamping dan koordinator lapangan yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Mukomuko," kata Rudi, Sabtu (16/4/2022).
Bantuan yang digulirkan untuk penerima, kata Rudi, sejak tahun 2019 hingga September 2021, sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK) yang dicairkan per triwulan yang dapat dibelanjakan di e-warung yang telah ditentukan sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar mengatakan, koordinator lapangan dan pendamping di kecaamtan diduga memonopoli harga dengan menaikkan harga jual. Di mana mereka menentukan sendiri harga untuk dijual di e-warung ke penerima bantuan.
Baca juga: Terbukti Korupsi Dana Pesantren dan Diniah, 5 Pengurus Ditahan
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
"Indikasinya menyeret oknum pendamping dan koordinator lapangan yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Mukomuko," kata Rudi, Sabtu (16/4/2022).
Bantuan yang digulirkan untuk penerima, kata Rudi, sejak tahun 2019 hingga September 2021, sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK) yang dicairkan per triwulan yang dapat dibelanjakan di e-warung yang telah ditentukan sebelumnya.
Lihat Juga :