Modus Tawarkan Sabu, Pria Ini Ternyata Begal Motor Jalan Lintas

Sabtu, 16 April 2022 - 14:05 WIB
Kemudian, terduga pelaku mengambil kunci kontak motor milik korban sambil mengeluarkan Sajam jenis pisau dan mengibas-ngibaskannya ke arah korban.

Baca Juga: Rawan Macet saat Mudik, 8 Pasar Tumpah di Karawang Akan Dibenahi.



Pelaku bermaksud merampas motor milik korban namun korban mempertahankannya. Setelah itu pelaku merampas tas dan HP miik korban kemudian pelaku melarikan diri.

"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor, sebilah pisau. Pasal yang dilanggar 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun," pungkas Tomi.
(nag)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content