8 Kali Beraksi, Komplotan Pembobol Toko di Karawang Diringkus

Jum'at, 15 April 2022 - 17:10 WIB
Baca: Pembunuh Etikus Endang Serahkan Diri, Mengaku Terbakar Api Cemburu.

Arief mengatakan, dalam menjalankan aksinya menggunakan modus operandi merusak gembok atau rantai pintu yang terpasang di roling door. Keempat pelaku menjalankan perannya masing-masing saat beroperasi. Pelaku SN merupakan pelaku utama dibanti HR sebagai joki dan dua lainnya yaitu SB dan MR bertugas mengawasi situasi.

Baca Juga: Rebut Senjata Polisi, Pelaku Pembobol Kosan di Garut Ditembak Mati.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, 2 buah kunci T beserta mata kunci, 2 buah linggis, 3 buah tang, 2 buah kawat (untuk mencongkel), 2 buah obeng, 1 buah cutter, 3 buah gembok beserta rantai dan 1 pucuk senjata angin. "Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!