Harapan Dewan, Kejari Seriusi Dugaan Korupsi Pipanisasi PDAM
Kamis, 18 Juni 2020 - 21:43 WIB
GERSIK - Kalangan DPRD merespon positif pengungkapan dugaan korupsi pipanisasi PDAM di Greenland, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Gresik. Harapannya ada transparansi penyidikan proyek senilai Rp7 miliar.
"Kita serahkan semua kepada penegak hukum," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Musa, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020). (Baca: Petronas Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Corona di Sampang )
Senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir, proses hukum biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya tentu mendukung Kejaksaan sebagai penegak hukum."Kalau memang ada indikasi tindak pidananya, maka harus dilanjutkan," imbuh politisi muda asal Desa Tanggulrejo, Manyar itu.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menambahkan, dirinya telah memberi catatan merah terkait rekondisi jalan penanaman pipa PDAM sangat amburadul.
Pengerjaan pipanisasi tidak memiliki izin yang jelas. Rekondisi saat itu dikerjakan oleh unit reaksi cepat (URC) dari DPUTR Gresik. Padahal, pekerjaannya belum diserahkan ke PDAM Giri Tirta.
"Terkesan buang anggaran karena rekondisi menggunakan APBD Gresik," imbuh politisi PKB tersebut.
Sekadar diketahui, Kejari Gresik tengah mendalami dugaan korupsi proyek pipanisasi PDAM di Greenland, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Selasa (16/6/2020). (Baca: IKAMRA Deklarasi Dukung Machfud Arifin di Pilwali Surabaya )
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengecek kondisi fisik standar kedalaman penanaman pipa. "Benar ada dugaan korupsi," ujar Bayu kemarin.
Lihat Juga: Bung Tomo dan Gebrakan Politik Usia 17 Tahun di Parindra Antarkan Tokoh Muda ke Parlemen Belanda
"Kita serahkan semua kepada penegak hukum," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Musa, ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/6/2020). (Baca: Petronas Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Corona di Sampang )
Senada juga disampaikan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Gresik M Syahrul Munir, proses hukum biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya tentu mendukung Kejaksaan sebagai penegak hukum."Kalau memang ada indikasi tindak pidananya, maka harus dilanjutkan," imbuh politisi muda asal Desa Tanggulrejo, Manyar itu.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi menambahkan, dirinya telah memberi catatan merah terkait rekondisi jalan penanaman pipa PDAM sangat amburadul.
Pengerjaan pipanisasi tidak memiliki izin yang jelas. Rekondisi saat itu dikerjakan oleh unit reaksi cepat (URC) dari DPUTR Gresik. Padahal, pekerjaannya belum diserahkan ke PDAM Giri Tirta.
"Terkesan buang anggaran karena rekondisi menggunakan APBD Gresik," imbuh politisi PKB tersebut.
Sekadar diketahui, Kejari Gresik tengah mendalami dugaan korupsi proyek pipanisasi PDAM di Greenland, Desa Laban, Kecamatan Menganti, Selasa (16/6/2020). (Baca: IKAMRA Deklarasi Dukung Machfud Arifin di Pilwali Surabaya )
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) mengecek kondisi fisik standar kedalaman penanaman pipa. "Benar ada dugaan korupsi," ujar Bayu kemarin.
Lihat Juga: Bung Tomo dan Gebrakan Politik Usia 17 Tahun di Parindra Antarkan Tokoh Muda ke Parlemen Belanda
(don)
tulis komentar anda