Bupati Bantaeng Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
Selasa, 12 April 2022 - 17:19 WIB
"Tenaga kerja ini mulai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada November 2021 yang didaftarkan oleh perusahaan. Dan kita juga mengajak masyarakat untuk terdaftar baik itu petani, nelayan, ataupun profesi lainnya. Sebab untuk pekerja mandiri, iuran Rp16.800 sudah melindungi peserta selama satu bulan," pungkasnya.
Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor BPJS Ketenagekerjaan Cabang Makassar, Hendrayanto menambahkan, sangat penting untuk para pekerja mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, melihat risiko kerja bisa terjadi kapan saja.
"Harapan kami, santunan tersebut dapat berguna bagi ahli waris tenaga kerja," katanya.
(agn)
tulis komentar anda