Bupati Bantaeng Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
Selasa, 12 April 2022 - 17:19 WIB
BANTAENG - Bupati Bantaeng , Ilham Syah Azikin bersama Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) Cabang Bantaeng, Antawirya menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan Jaminan Kematian (JKM).
Penyerahan JKK kepada ahli waris tenaga kerja PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia atas nama Mukammil sebesar Rp175,6 juta, dan JKM untuk ahli waris Guru Non ASN SMK Negeri 3 Bantaeng sebesar Rp42 juta.
Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kita harap dengan adanya santunan ini dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan, kami juga turut berduka cita atas apa yang terjadi," katanya, saat penyerahan santunan secara simbolis di Masjid Besar Rawdhatul Muflihin, Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Senin (11/4/4/2022).
"Namun, di sisi lain kita mengajak masyarakat untuk sadar atas risiko sosial yang terjadi, bukan hanya masalah kesehatan tapi risiko dalam bekerja," sambung Bupati.
Sementara itu, Antawirya menjelaskan, kecelakaan kerja yang dialami Mukammil hingga meninggal dunia akibat tertabrak wheel loader, menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan risiko kerja.
"Tenaga kerjanya meninggal dunia pada 1 Februari 2021 di klinik perusahaan setelah dicoba diberi tindakan. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi," ungkapnya.
Selain Santunan Kecelakaan Kerja, ahli waris juga menerima manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun sebesar Rp1.113.861.
Penyerahan JKK kepada ahli waris tenaga kerja PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia atas nama Mukammil sebesar Rp175,6 juta, dan JKM untuk ahli waris Guru Non ASN SMK Negeri 3 Bantaeng sebesar Rp42 juta.
Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan, santunan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Kita harap dengan adanya santunan ini dapat meringankan keluarga yang ditinggalkan, kami juga turut berduka cita atas apa yang terjadi," katanya, saat penyerahan santunan secara simbolis di Masjid Besar Rawdhatul Muflihin, Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng, Senin (11/4/4/2022).
"Namun, di sisi lain kita mengajak masyarakat untuk sadar atas risiko sosial yang terjadi, bukan hanya masalah kesehatan tapi risiko dalam bekerja," sambung Bupati.
Sementara itu, Antawirya menjelaskan, kecelakaan kerja yang dialami Mukammil hingga meninggal dunia akibat tertabrak wheel loader, menjadi pembelajaran bagi masyarakat akan risiko kerja.
"Tenaga kerjanya meninggal dunia pada 1 Februari 2021 di klinik perusahaan setelah dicoba diberi tindakan. Namun, nyawa korban tidak dapat tertolong lagi," ungkapnya.
Selain Santunan Kecelakaan Kerja, ahli waris juga menerima manfaat dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun sebesar Rp1.113.861.
tulis komentar anda