Jawara Pembunuh 2 Perampok di Lombok NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 14 April 2022 - 08:04 WIB
Baca juga: Mahasiswa Ganteng Mirip Artis Diringkus Polisi saat Jualan Ganja

Penetapan status tersangka terhadap Murtede ini, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Murtede merupakan korban perampokan yang membunuh pelaku perampokan, karena melakukan overmach atau membela diri dari aksi perampokan.

Dalam kasus perampokan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut, Murtede melakukan perlawanan terhadap empat perampok, hingga mengakibatkan dua dari empat perampok tewas.

Baca juga: Hilang usai Jalan dengan Pacar Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Dibunuh Pakai Benda Tumpul

Penetapan status tersangka terhadap Murtede tersebut, mengundang reaksi dan kritikan warga di media sosial. Bahkan, saat ini pihak keluarga meminta penangguhan penahan terhadap Murtede.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!