Jawara Pembunuh 2 Perampok di Lombok NTB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 14 April 2022 - 08:04 WIB
loading...
Jawara Pembunuh 2 Perampok...
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Murtede, jawara yang membunuh dua perampok. Foto/iNews TV/Harikasidi
A A A
LOMBOK TENGAH - Murtede, pria di Lombok, NTB, yang berhasil membunuh dua perampok yang hendak merampoknya, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh penyidik polisi. Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi, untuk menentukan status hukum Murtede.

Baca juga: Rampok Jawara, 2 Begal di Mataram Tewas Dibunuh Korbannya

Penetapan status tersangka pembunuhan terhadap Murtede ini, tegaskan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto. "Penetapan status tersangka Murtede, korban perampokan yang membunuh perampoknya, sejatinya memang harus dilakukan penyidik," terangnya.



Menurut Artanto, penetapan status tersangka pembunuhan ini untuk bisa menentukan status hukum Murtede sendiri selaku korban begal. Penetapan status tersangka pembunuhan ini, dilakukan polisi untuk membantu hakim pengadilan dalam memutuskan dan menetapkan Murtede bersalah atau tidak.

Baca juga: Mahasiswa Ganteng Mirip Artis Diringkus Polisi saat Jualan Ganja

Penetapan status tersangka terhadap Murtede ini, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Murtede merupakan korban perampokan yang membunuh pelaku perampokan, karena melakukan overmach atau membela diri dari aksi perampokan.

Dalam kasus perampokan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut, Murtede melakukan perlawanan terhadap empat perampok, hingga mengakibatkan dua dari empat perampok tewas.

Baca juga: Hilang usai Jalan dengan Pacar Mahasiswa Kedokteran Universitas Brawijaya Dibunuh Pakai Benda Tumpul

Penetapan status tersangka terhadap Murtede tersebut, mengundang reaksi dan kritikan warga di media sosial. Bahkan, saat ini pihak keluarga meminta penangguhan penahan terhadap Murtede.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Anggota TNI Bakal Sikat...
Anggota TNI Bakal Sikat Begal di Jakarta, DPR: Harus Atas Permintaan Polri
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
KSAD Maruli Simanjuntak:...
KSAD Maruli Simanjuntak: Begal Jadi Takut karena Ada Tentara
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Rekomendasi
Audisi DMD Panggung...
Audisi DMD Panggung Rezeki MNCTV di Mojokerto Diserbu Peserta dari Berbagai Daerah
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved