Kesimpulan Sengketa Pilwabup Bekasi, Penggugat: Ada Pelanggaran Aturan!

Kamis, 14 April 2022 - 00:00 WIB
”Itu bisa dilihat dari mulai pasal 38 sampai pasal 45. Nah ini yang kami kemudian tegaskan kembali di kesimpulan,” kata Bonar kepada wartawan, Rabu (13/4/2022). Baca juga: Ahli Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi Cacat Prosedur





Selain berdasarkan materi gugatan, kesimpulan pun dikuatkan dengan kesaksian dari saksi fakta dan saksi ahli. Salah satu saksi fakta yang merupakan panitia seleksi pendaftaran, kata Bonar, mengaku tidak pernah menerima pendaftaran dari kandidat mana pun.

“Saksi fakta, Haji Guntur, itu adalah tim seleksi yang dibentuk, namun ketika dipersaksikan di peradilan saksi mengatakan tidak pernah menerima pendaftaran. Kalau logika hukumnya tim penjaringan seleksi saja tidak menerima pendaftaran, tiba-tiba di ujung sana ada keputusan panlih, lalu siapa yang memberikan dokumennya?,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!