Kesimpulan Sengketa Pilwabup Bekasi, Penggugat: Ada Pelanggaran Aturan!

Kamis, 14 April 2022 - 00:00 WIB
Proses gugatan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Gugatan ini digelar di PTUN Jakarta. Foto/Istimewa
JAKARTA - Proses gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri dalam Pemilihan Wakil Bupati Bekasi berlanjut dengan agenda penyampaian kesimpulan. Setiap pihak memberikan kesimpulannya berdasarkan hasil rangkaian persidangan.

Kuasa hukum Tuti Nurcholifah Yasin, Bonar Sibuea mengatakan pihaknya telah menyampaikan kesimpulan selaku pihak penggugat. Berdasarkan hasil rangkaian sidang, pihak penggugat menyimpulkan bahwa materi gugatan mereka terbukti dalam persidangan. Baca juga: Akhmad Marjuki Resmi Tergugat Intervensi Sengketa Pilwabup Bekasi





Menurut dia, kesimpulan pihaknya tak bisa dilepaskan dari gugatan awal yaitu adanya pelanggaran terhadap peraturan pasal 53 ayat 1, peradilan TUN, kemudian pasal 176 ayat 1 UU tentang Kepala Daerah lalu pelanggaran terhadap tatib DPRD yang dilakukan oleh DPRD sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!