PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara

Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB
"Sesuai MoU bahwa yang melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan dilakukan oleh PT KMI bersama dengan biaya operasional dikeluarkan dari PT KMI. Sedangkan hak PT TGM adalah mendapatkan royalti USD 9 per MT dan mulai melakukan penjualan pada awal 2019,” urai jaksa.

Pada Maret 2019, terjadi perselisihan antara PT TGM dan PT KMI. Pasalnya, PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan. Sehingga PT TGM membuat surat tertulis yang diteken direktur utamanya.

“Pada 6 Mei 2019, PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh saksi Indradi Thanos,” urai jaksa.

Baca juga: Viral! Duel Pelajar di Palangkaraya Ditonton Puluhan Orang

Meski telah diberhentikan, kata jaksa, Mahyudin dan Susi memanfaatkan keadaan tersebut.

“Agar melakukantindakan korporasi seolah-olahsaksi Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM. Padahal saksi sudah jelas-jelas tidak memiliki kewenangan lagi untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang mengatasnamakan PT TGM,” beber jaksa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!