PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara

Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB
Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara dengan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dan HM Mahyudin. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
PALANGKARAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara. Terdakwa dalam perkara itu adalah Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Rabu (13/4/2022), jaksa mendakwa keduanya dengan sengaja memakaisurat palsu atauyang dipalsukan seolah-olah sejati yangdapat menimbulkankerugian.





Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disusun Heru Saputra dan kawan-kawan, kasus berawal pada 2012 saat PT TGM dan PT KMI melakukan kesepakatan kerja sama.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil.

"Sesuai MoU bahwa yang melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan dilakukan oleh PT KMI bersama dengan biaya operasional dikeluarkan dari PT KMI. Sedangkan hak PT TGM adalah mendapatkan royalti USD 9 per MT dan mulai melakukan penjualan pada awal 2019,” urai jaksa.

Pada Maret 2019, terjadi perselisihan antara PT TGM dan PT KMI. Pasalnya, PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan. Sehingga PT TGM membuat surat tertulis yang diteken direktur utamanya.

“Pada 6 Mei 2019, PT TGM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang salah satu keputusannya adalah memberhentikan saksi HM Mahyudin dari jabatan salah satu Direktur PT TGM dan digantikan oleh saksi Indradi Thanos,” urai jaksa.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content