PN Palangkaraya Gelar Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Batu Bara

Rabu, 13 April 2022 - 22:53 WIB
Pengadilan Negeri Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara dengan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dan HM Mahyudin. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
PALANGKARAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan surat pengangkutan batu bara. Terdakwa dalam perkara itu adalah Direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi dan mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, Rabu (13/4/2022), jaksa mendakwa keduanya dengan sengaja memakaisurat palsu atauyang dipalsukan seolah-olah sejati yangdapat menimbulkankerugian.



Baca juga: Diduga Jadi Korban Bucin, Pemuda Palangkaraya Gantung Diri

Hal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang disusun Heru Saputra dan kawan-kawan, kasus berawal pada 2012 saat PT TGM dan PT KMI melakukan kesepakatan kerja sama.

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batu Bara dan Bagi Hasil.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!