Persatuan Tenaga Kesehatan Kemenkumham Sulsel Resmi Terbentuk
Kamis, 14 April 2022 - 07:13 WIB
Suprapto menyampaikan tujuh poin pembentukan Pernakes: (1) Pernakes nantinya melaporkan setiap hari keadaan kesehatan di Lapas/Rutan yang bersumber dari tenaga kesehatan masing-masing satker; (2) Pernakes melaporkan jumlah napi yang dirawat di klinik dalam maupun luar lapas/rutan; (3) Pernakes menjembatani dengan Dinas Kesehatan guna pembentukan perizinan klinik di lapas dan rutan;
(4) Pernakes melaporkan jumlah WBP dan pegawai yang telah melakukan vaksinasi baik pertama, kedua, maupun booster; (5) Pernakes secara organisasi berada di bawah Divisi Administrasi dan koordinasi berada di bawah Divisi Pemasyarakatan; (6) Pernakes melaporkan jumlah Pegawai dan WBPyang terpapar covid secara valid; (7) Pernakes melakukan koordinasi dengan dinas terkait pembentukan MoU. Hal ini membantu pelaksanaan tugas di satker dan kanwil yang kaitannya dengan pelaporan ke pusat untuk menghasilkan data yang valid.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin dan segenap tenaga kesehatan dari seluruh satker Kemenkumham Sulsel terdiri atas, Dokter, Perawat, dan bidan.
(tri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda