Terapis Pijat Online di Kota Bandung Ini Punya Duit Rp7 Miliar, Ternyata Ini Sumbernya

Rabu, 13 April 2022 - 17:43 WIB
Uang Rp7 miliar lebih di rekening terapis pijat online di Kota Bandung, Linda Jayanti disita Kejaksaan Negeri Bandung. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Terapis pijat online di Kota Bandung bernama Linda Jayusman memiliki uang direkening sebesar Rp7 miliar lebih. Setelah ditelusuri, uang tersebut ternyata hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyita uang senilai Rp7 miliar lebih dari rekening atas nama Linda Jayusman.





Uang hasil sitaan tersebut diperlihatkan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (13/4/2022). Uang senilai total Rp7.531.375.574,51 tersebut kemudian diserahkan kepada bank BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap," ungkap Kepala Kejari Bandung, Rachmad Vidianto.

Perkara dengan terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022.

Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.



Kasi Pidum Kejari Bandung, Muslih menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Linda Jayusman bertemu dengan seseorang bernama Marisa alias Ica pada 2020 silam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content