Seorang DPO Kasus Pengeroyokan Ade Armando Diringkus di Pesantren Tangsel
Rabu, 13 April 2022 - 16:39 WIB
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan Ade Armando. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, setelah melakukan penyidikan menetapkan enam tersangka. Empat orang ditetapkan sebagai DPO dan diminta segera menyerahkan diri.
Dua dari enam tersangka sudah ditangkap yakni Mohammad Bagja dibekuk di Jakarta dan Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat. Empat tersangka lainnya yang masuk DPO yakni Dia Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama, serta Abdul Manaf.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca juga: Maarif Institute Kecam Pengeroyokan Ade Armando
Dua dari enam tersangka sudah ditangkap yakni Mohammad Bagja dibekuk di Jakarta dan Komar diamankan di Jonggol, Jawa Barat. Empat tersangka lainnya yang masuk DPO yakni Dia Ul Haq, Abdul Latif, Ade Purnama, serta Abdul Manaf.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Baca juga: Maarif Institute Kecam Pengeroyokan Ade Armando
(jon)
Lihat Juga :