Kemenkumham Sulsel dan BPPH-KLHK Siap Kolaborasi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup

Selasa, 12 April 2022 - 20:09 WIB
Kakanwil Liberti melanjutkan, rencana PKS ini untuk memaksimalkan penegakan hukum yang selama ini masih belum maksimal, dimana masih terdapat berbagai permasalahan, seperti penyimpanan barang bukti dari hasil tindak pidana lingkungan hidup yang terlalu lama di Rupbasan.

Dalam pertemuan ini, juga dibahas terkait penitipan tahanan yang rencananya akan dilakukan oleh BPPH-KLHK. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprapto, mengatakan terkait penitipan tahanan hanya bisa dilakukan di Rutan Jeneponto yang saat ini satu-satunya Rutan di Sulsel yang belum overcrowded.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Dorong Pembangunan Zona Integritas

Namun, Suprapto mengatakan bahwa di masa pandemi ini, penitipan tahanan masih belum bisa dilakukan sesuai dengan Permenkumham dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kadiv Administrasi selaku Plh. Kadiv Yankumham Sirajuddin, Kabid Yankum Moh. Yani, Kabid Hukum Andi Haris, Kabid Pembinaan Rahnianto, dan Kepala Seksi Wil. 1 Makasaar BPPH-KLHK Muh. Amin beserta jajaran.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!