38 Kg Narkoba Disita dari Bangsawan Bali, Dipasarkan ke Bule di Kuta hingga Canggu

Selasa, 12 April 2022 - 15:09 WIB
Polda Bali mengungkap hasil tangkapan terbesar 38 kilogram narkoba berbagai jenis. Narkoba ini sudah punya pasar tersendiri, yaitu warga negara asing. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Polda Bali mengungkap hasil tangkapan terbesar 38 kilogram narkoba berbagai jenis, Selasa (12/4/2022). Narkoba puluhan kilogram itu sudah punya pasar tersendiri, yaitu warga negara asing.

"Sasarannya warga negara asing di Kuta, Seminyak dan Canggu," kata Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra.



Narkoba yang diamankan cukup fantastis, yakni terdiri 35,1 kg sabu, 2,6 kg ganja, 1,2 kg serbuk ekstasi, 796 butir pil ekstasi dan 32 gram kokain.

Ada tiga tersangka yang ditangkap dalam kasus kakap ini. Ketiganya yakni Anak Agung Gede Oka Panji (48) sebagai otak pelaku dan dua anak buahnya, Komang Suwana (48) dan Ketut Subagiastra (35).

Panji berperan mengimpor narkoba itu dari China, menyediakan alat-alat dan menerima hasil penjualan. Sedangkan Subagiastra dan Suwana berperan memecah dan menjual narkoba itu kepada bule di sejumlah diskotek.



Putu Jayan mengungkap, nilai jual narkoba yang disita mencapai Rp56 miliar. "Kita masih dalami termasuk apakah ini ada kaitannya dengan kunjungan turis yang mulai ramai," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content