Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penjualan BBM Ilegal

Selasa, 12 April 2022 - 14:56 WIB
Dia menambahkan, di Pelabuhan Dungkek Sumenep ini, mobil pikap hitam P 8504 EA yang dikemudiakan pelaku langsung dihentikan. Pelaku digeledah, semua isi mobil dicek. Hingga akhirnya didapati adanya penyalahgunaan surat izin.

"Jadi, SRW ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas, untuk dijual kembali. Tapi saat proses pengambilan BBM, ia menggunakan surat izi yang diduga palsu," jelas Dirmanto.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, SRW mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer. Untuk solar, pelaku mangaku membeli Rp5.500 per liter. Kemudian dijual Rp6.500 per liter.

Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp6.500 per liter, lantas dijual Rp8.500 per liter. "SRW mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali. Saat ini kami mengembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Dirmanto
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!