Polda Jawa Timur Ungkap Kasus Penjualan BBM Ilegal

Selasa, 12 April 2022 - 14:56 WIB
Puluhan jeriken berisi BBM berhasil diamankan Polda Jatim dari SRW.
SURABAYA - Subdit Gakkum Ditpolrairud Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan seorang sopir truk SRW setelah kedapatan membawa satu pikap jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar dan pertalite. Sopir asal Kepulauan Raas itu disergap pada Selasa (5/4/2022) malam, di Pelabuhan Dungkek Sumenep.

Pelaku ditangkap karena telah menyalahgunakan surat izin atau ilegal. Dari tangan SRW, polisi menyita 90 jeriken minyak bersubsidi, 80 jeriken berisi bio solar, 10 jeriken berisi pertalite. Terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman BBM yang menggunakan surat izin palsu.

Baca juga: Ganggu Kamtibmas, Ratusan Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi di Jawa Timur



"Setelah diselidiki ternyata benar. Pelaku saat itu usai mengambil BBM di SPBU di daerah Sumenep, kemudian diikuti tim hingga ke Pelabuhan Dungkek," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Selasa (12/4/2022).

Dia menambahkan, di Pelabuhan Dungkek Sumenep ini, mobil pikap hitam P 8504 EA yang dikemudiakan pelaku langsung dihentikan. Pelaku digeledah, semua isi mobil dicek. Hingga akhirnya didapati adanya penyalahgunaan surat izin.

"Jadi, SRW ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas, untuk dijual kembali. Tapi saat proses pengambilan BBM, ia menggunakan surat izi yang diduga palsu," jelas Dirmanto.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, SRW mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer. Untuk solar, pelaku mangaku membeli Rp5.500 per liter. Kemudian dijual Rp6.500 per liter.

Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp6.500 per liter, lantas dijual Rp8.500 per liter. "SRW mengaku sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali. Saat ini kami mengembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas Dirmanto
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content