Diduga Menculik Anak, PSK Cipinang Dibekuk di Koja Jakarta Utara

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:49 WIB
Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku. (Baca juga: Muncul Wacana Resepsi Pernikahan Digelar dengan Protokol Kesehatan Sangat Ketat )

"Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama bersama dengan tersangka AA selalu dicubit," tutur Imam.

Atas perbuatannya, Nia Dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Baca juga: Makam Gadis Korban Pemerkosaan 5 Remaja di Tangsel Dibongkar, Ada Apa? )
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!