Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Muda di Bali Divonis 9 Tahun

Senin, 11 April 2022 - 23:31 WIB
Pasangan suami istri muda di Bali divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (11/4/2022). Foto: Dok/SINDOnews
DENPASAR - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Denpasar, Bali , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Senin (11/4/2022).

Kedua pasutri muda itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu.



Baca juga: Ditinggal Suami di Bali, Mama Muda Asal Rusia dan Balita Dideportasi

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Putu Sayoga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!