Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri Muda di Bali Divonis 9 Tahun
Senin, 11 April 2022 - 23:31 WIB
DENPASAR - Pasangan suami istri ( pasutri ) di Denpasar, Bali , Rommy Agustama (25) dan Putri Apriliyanti (21), divonis sembilan tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Senin (11/4/2022).
Kedua pasutri muda itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Putu Sayoga.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan penjara.
Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9,5 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
Kedua pasutri muda itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Putu Sayoga.
Dalam putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah 6 bulan penjara.
Baca Juga
Rommy dan Putri ditangkap di tempat kosnya di Jalan Juwet Sari Denpasar, 1 Oktober 2021. Polisi yang menggeledah menemukan 28 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 42,46 gram. Barang bukti lainnya yaitu satu buah timbangan elektrik, satu bong dan satu bendel plastic klip kosong.
Menanggapi vonis hakim, kedua terdakwa menyatakan menerima. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 9,5 tahun penjara.
Lihat Juga: 5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup
(nic)
tulis komentar anda