Tak Punya Uang Bobol Toko HP, Bujangan Ini Diciduk Tim Bison

Kamis, 18 Juni 2020 - 17:07 WIB
Tim Bison Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun meringkus Irvansyah (28) pelaku pembobol gerai handphone di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (17/6/2020). (Foto/SINDOnews/Ricky R)
KARIMUN - Tim Bison Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun meringkus Irvansyah (28) pelaku pembobol gerai handphone di Jalan A Yani Kelurahan Sungai Lakam Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (17/6/2020).

Pelaku diamankan di kamar kosnya di kawasan Puakang Kelurahan Sei Lakam Timur, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil curian berupa handphone, powerbank dan obeng yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas Agustus 2019 lalu. (BACA JUGA: Identitas Asli Kota Medan Itu Kota Perdagangan dan Saudagar, Bukan Kota Para Ketua)



"Pelaku atas nama Irvansyah merupakan warga Sibolga. Ia merupakan residivis dalam kasus pencurian dan baru bebas pada akhir 2019," kata Adenan, Kamis (18/6/2020).

Ia mengatakan, pelaku nekat melakukan pencurian karena tidak lagi memiliki biaya untuk membayar kamar kos. Hasilnya, pada Jumat (5/6/2020), pelaku membobol konter handphone dan menggasak sejumlah handphone dan power bank.

"Modus pelaku dengan membobol plafon toko dan menggasak barang- barang berharga. Dalam aksinya, pelaku hanya menggunakan obeng dan tang untuk membobol toko tersebut," kata Kapolres. (BACA JUGA: Seorang Pria Korsel Bakar Diri Sambil Gendong Bayinya)

Kejadian tersebut diketahui oleh pemilik konter pada keesokan harinya pada pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelapor datang dan melihat kondisi gerai telah berantakan dan barang-barang berharga telah hilang.

Atas kejadian itu, korban mengalami keruguan sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian itu ke Kepolisian Resor Karimun.

Atas perbuatan pelaku, polisi kemudian menjeratnya dengan pasal 363 Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
(vit)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content