Pekerjakan Anak di Tempat Hiburan Malam, Wanita Paruh Baya Dibekuk
Senin, 11 April 2022 - 12:21 WIB
Dijelaskan dia, penangkapan wanita paruh baya ini berawal dari laporan masyarakat yang berkunjung ke kafe itu.
"Saat dilakukan penangkapan di lokasi didapati enam orang perempuan sedang melayani tamu kafe menuangkan minum-minuman keras dan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Selain menahan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa buku nota, nota pembayaran, dan uang tunai. Selanjutnya, pelaku dikerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
"Saat dilakukan penangkapan di lokasi didapati enam orang perempuan sedang melayani tamu kafe menuangkan minum-minuman keras dan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Selain menahan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa buku nota, nota pembayaran, dan uang tunai. Selanjutnya, pelaku dikerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(san)
Lihat Juga :