Pekerjakan Anak di Tempat Hiburan Malam, Wanita Paruh Baya Dibekuk
Senin, 11 April 2022 - 12:21 WIB
MATARAM - Tim Puma Polresta Mataram menangkap seorang perempuan berinisial IQ (48), warga Monjok, Mataram, karena diduga melakukan eksploitasi anak jadi pekerja kafe di Suranadi Narmada.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, dalam aksinya pelaku mengambil untung Rp50 ribu setiap transaksi pembayaran minum-minuman keras dari setiap pengunjung kafe.
"IQ ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, karena diduga melakukan eksploitasi anak jadi pekerja kafe, di wilayah Suranadi Narmada, Lombok Barat," katanya, Senin (11/4/2022).
Dijelaskan dia, penangkapan wanita paruh baya ini berawal dari laporan masyarakat yang berkunjung ke kafe itu.
"Saat dilakukan penangkapan di lokasi didapati enam orang perempuan sedang melayani tamu kafe menuangkan minum-minuman keras dan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Selain menahan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa buku nota, nota pembayaran, dan uang tunai. Selanjutnya, pelaku dikerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, dalam aksinya pelaku mengambil untung Rp50 ribu setiap transaksi pembayaran minum-minuman keras dari setiap pengunjung kafe.
"IQ ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, karena diduga melakukan eksploitasi anak jadi pekerja kafe, di wilayah Suranadi Narmada, Lombok Barat," katanya, Senin (11/4/2022).
Dijelaskan dia, penangkapan wanita paruh baya ini berawal dari laporan masyarakat yang berkunjung ke kafe itu.
"Saat dilakukan penangkapan di lokasi didapati enam orang perempuan sedang melayani tamu kafe menuangkan minum-minuman keras dan empat di antaranya merupakan anak di bawah umur," paparnya.
Selain menahan pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa buku nota, nota pembayaran, dan uang tunai. Selanjutnya, pelaku dikerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(san)
tulis komentar anda