Bos Agen Elpiji di Denpasar Tertangkap Basah Oplos Gas
Minggu, 10 April 2022 - 22:59 WIB
DENPASAR - Seorang owner agen elpiji, Taryana (30), diringkus Polres Badung . Dia tertangkap basah mengoplos gas ukuran 3 kg ke 12 kg.
"Saat ditangkap, tersangka sedang mengoplos tabung gas 3 kg ke 13 tabung 12 kg," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (10/4/2022).
Penangkapan berawal dari informasi pengoplosan gas di Jalan Pandu, Dalung, Kuta Utara. Polisi yang datang ke lokasi lalu melakukan pengintaian.
Kecurigaan polisi bertambah karena adanya bau gas menyengat di lokasi. Dengan bukti awal itu, polisi lalu menggerebek gudang Taryana.
Saat digerebek, Taryana sedang mengoplos tabung gas ukuran 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan stik dan es balok. Taryana kemudian diamankan dan diangkut ke Mapolres beserta barang bukti.
Kepada polisi, membeli tabung 3 kg seharga Rp14.000. Untuk memenuhi tabung LPG 12 kg dia membutuhkan 4 tabung, yang setara Rp64 ribu. LPG 12 kg itu kemudian dia jual seharga Rp 80.000 hingga Rp85.000. Sehingga keuntungannya antara Rp16 ribu sampai Rp21 ribu per tabung LPG 12 kg.
Atas kejahatannya, Taryana dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. "Tersangka ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Sudana.
"Saat ditangkap, tersangka sedang mengoplos tabung gas 3 kg ke 13 tabung 12 kg," kata Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, Minggu (10/4/2022).
Baca Juga
Penangkapan berawal dari informasi pengoplosan gas di Jalan Pandu, Dalung, Kuta Utara. Polisi yang datang ke lokasi lalu melakukan pengintaian.
Kecurigaan polisi bertambah karena adanya bau gas menyengat di lokasi. Dengan bukti awal itu, polisi lalu menggerebek gudang Taryana.
Saat digerebek, Taryana sedang mengoplos tabung gas ukuran 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan stik dan es balok. Taryana kemudian diamankan dan diangkut ke Mapolres beserta barang bukti.
Kepada polisi, membeli tabung 3 kg seharga Rp14.000. Untuk memenuhi tabung LPG 12 kg dia membutuhkan 4 tabung, yang setara Rp64 ribu. LPG 12 kg itu kemudian dia jual seharga Rp 80.000 hingga Rp85.000. Sehingga keuntungannya antara Rp16 ribu sampai Rp21 ribu per tabung LPG 12 kg.
Atas kejahatannya, Taryana dijerat Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja. "Tersangka ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar Sudana.
(nic)
tulis komentar anda