Ngaku Sakti Bisa Sembuhkan Penyakit, Residivis Kuras Uang Perempuan Kaya

Jum'at, 24 April 2020 - 18:55 WIB
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku HN menyediakan transport, JS dan DS mencari dan menyakinkan korban. DS juga yang mempraktekan proses pecah telur untuk membuat korban percaya. Mereka baru pertama melakukan aksi penipuan di wilayah Yogyakarta. Namun komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksi kejahatan

serupa di wilayah Jakarta.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisan JS dan DS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan, sedangkan HN mantan pencopet,” tandasnya.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dihadapan petugas para pelaku mengatakan uang itu sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil, dan kebutuhan selama di Yogyakarta.
(zil)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!