6 Bandara Ditetapkan sebagai Entry Point, Angkasa Pura I Optimis Trafik Penerbangan Rute Internasional Membaik

Sabtu, 09 April 2022 - 14:19 WIB
Foto: Doc. Angkasa Pura I
JAKARTA - PT Angkasa Pura I optimis dapat memperbaiki kinerja trafik penumpang dan penerbangan rute internasional seiring dengan bertambahnya jumlah bandara yang dikelola perusahaan sebagai pintu masuk (entry point) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Dalam SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 6 April 2022, ditetapkan 6 bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I untuk menjadi pintu masuk PPLN, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sam Ratulangi Manado, Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Internasional Yogyakarta.

“Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara menyambut baik ditetapkanya Bandara Internasional Yogyakarta dan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar sebagai entry point bagi PPLN. Kami optimis kebijakan ini akan mampu mendorong peningkatan trafik penumpang & penerbangan rute internasional di bandara-bandara yang kami kelola khususnya di Bali, Surabaya, Manado, Lombok, Yogyakarta dan Makassar secara bertahap hingga membawa multiplier effect bagi pemulihan ekonomi dan industri pariwisata nasional secara berkelanjutan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi.



Surat Edaran tersebut juga dinyatakan bahwa Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan;

2. PPLN wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan;

3. PPLN wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan;

4. PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di entry point perjalanan luar negeri setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan dengan hasil negatif atau di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

5. PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam dan wajib melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke 4 karantina;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content