Bakal Diminta Setor Fee 20 Persen untuk Dapat Proyek PL, Rekanan di Simalungun Resah

Sabtu, 09 April 2022 - 08:02 WIB
Sedangkan untuk proyek-proyek tender atau bencana alam yang nilainya di atas Rp200 juta dan Rp1 miliar, fee-nya ditentukan oleh oknum orang-orang kepercayaan Bupati Simalungun .

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Hotbinson Damanik yang dikonfirmasi terkait adanya kewajiban membayar fee untuk proyek-poyek PL membantahnya. "Setahu saya tidak ada itu," ujarnya singkat vias pesan Whats App (WA).

Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas jika benar adanya praktek pembayaran kewajiban untuk proyek-proyek di Pemkab Simalungun. Baca juga: Bukan Cuma Suap Proyek, Ada Indikasi Jual Beli Jabatan di Hulu Sungai Utara

"Jika memang rekanan di Kabupaten Simalungun diwajibkan menyetor fee proyek, aparat diharapkan turun tangan mengusut dan menindak tegas. Karena memang sudah banyak kepala daerah yang tersandung hukum karena menerima upeti proyek. Jangan sampai Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga terjebak karena ulah oknum-oknum yang memintanya mengatasnamakan bupati," sebut Fawer.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!