Bakal Diminta Setor Fee 20 Persen untuk Dapat Proyek PL, Rekanan di Simalungun Resah
Sabtu, 09 April 2022 - 08:02 WIB
Kepala Dinas PU Pemkab Simalungun Hotbinson Damanik.(Ist)
SIMALUNGUN - Rekanan di Kabupaten Simalungun resah karena diwajibkan menyerahkan fee proyek sebesar 18 persen hingga 20 persen untuk mendapatkan pekerjaan yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatn Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022.
Informasi yang diperoleh, Jumat (8/4/2022), uang pelicin sebesar 18 persen hingga 20 persen tersebut wajib dibayar di depan untuk proyek yang tidak melalui proses lelang atau tender yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Pertanian. Baca juga: Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap
"Untuk proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) membayar antara 18 persen hingga 20 persen yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kalau tidak mana bisa dapat pekerjaan, itu bukan rahasia lagi," ujar salah seorang rekanan di Pematang Raya, Sabtu (9/4/2022).
Informasi yang diperoleh, Jumat (8/4/2022), uang pelicin sebesar 18 persen hingga 20 persen tersebut wajib dibayar di depan untuk proyek yang tidak melalui proses lelang atau tender yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Dinas Pertanian. Baca juga: Kejati Sumsel Sebut Aliran Fee Korupsi Masjid Sriwijaya segera Terungkap
"Untuk proyek-proyek Penunjukan Langsung (PL) membayar antara 18 persen hingga 20 persen yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kalau tidak mana bisa dapat pekerjaan, itu bukan rahasia lagi," ujar salah seorang rekanan di Pematang Raya, Sabtu (9/4/2022).
Lihat Juga :