Insentif Tenaga Medis Kecil, DPRD Salatiga Minta Pemkot Lakukan Top Up

Kamis, 18 Juni 2020 - 15:14 WIB
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan COVID-19 di ruang rapat Kantor DPRD, Kamis (18/6/2020). Foto: SINDOnews/Angga Rosa
SALATIGA - Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit merasa prihatin terhadap besaran insentif yang diterima sejumlah tenaga medis dalam penanganan virus Corona (COVID-19). Insentif mereka tidak sesuai dengan besaran nominal yang dijanjikan pemerintah pusat.

Atas dasar itu, Dance meminta Pemkot Salatiga melakukan pengisian ulang (top up) atas besaran insentif tenaga medis yang menangani kasus COVID-19.

“Insentif yang diterima sejumlah tenaga medis di Salatiga sangat kecil. Besarannya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta. Ini jauh di bawah yang dijanjikan pemerintah pusat sebesar Rp10 juta,” katanya, Kamis (18/6/2020).(Baca juga : Pandemi COVID-19, Gugatan Cerai di Salatiga Menurun )



Maka dari itu, kata Dance, pihaknya mengusulkan agar Pemkot Salatiga mengalokasikan anggaran untuk membayar kekurangan insentif yang diberikan pemerintah pusat kepada para tenaga medis. “Nanti, bisa dianggarkan melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)," ujarnya.

Menurut Dance, tenaga medis layak mendapat insentif dengan besaran nominal sesuai dengan yang dijanjikan pemerintah pusat. Sebab selama ini tenaga medis telah bekerja keras dalam memutus mata rantai penularan virus Corona.

Dia mengungkapkan, di antara profesi tenaga medis yang paling memprihatinkan adalah perawat dengan insentif sebesar Rp1,5 juta. Namun, karena beberapa temannya tidak menerima insentif tersebut, akhirnya penerima membagikan kepada temannya yang tidak dapat. Jadinyaa beberapa orang tenaga medis itu hanya meneri sekitar Rp200.000 per orang per bulan. "Ini namanya hanya angin surga, padahal mereka sudah bekerja bertaruh nyawa,” ujarnya.

Sedangkan dokter spesialis, umum, dan bidan di Salatiga besaran insentif yang diterimanya lebih tinggi dari perawat. “Aturan yang rumit dalam pencairan insentif dinilai menjadi kendala pihak terkait. Tenaga medis yang berhak menerima insentif diharuskan memeriksa orang dengan gejala COVID-19,” ucapnya.
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content