Antre Solar Berjam-jam, Sopir Truk Batu Bara Nyambi Jualan Ganja

Jum'at, 08 April 2022 - 10:54 WIB
Terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 subsidair 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Terduga ini sudah beberapa kali membeli dari pengedar berinisial AD," jelas Nuswanto.

Baca: Pengedar Ganja Jaringan Lapas Dibongkar Bareskrim Polri, 283 Kg Ganja Disita

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik, dia terpaksa menjual ganja lantaran desakan penghasilan yang kian tak menentu.

"Gaji sopir saya tidak menentu, apalagi sekarang untuk mengisi BBM bio solar harus antre berjam-jam. Terkadang hanya bisa satu kali membawa angkutan, makanya terkadang sembari nunggu antrean, saya doping juga pakai itu (ganja)," tukas RDA.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!