Jelang Libur Lebaran, Presiden Jokowi Imbau Segera Vaksin Booster

Kamis, 07 April 2022 - 09:41 WIB
Diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor pada Rabu 6 April 2022.

Baca Juga: Jokowi: Pemudik dengan Kendaraan Pribadi Diperkirakan Sentuh Angka 47%

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022," ungkap Presiden.

Jokowi mengatakan keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui surat keputusan bersama menteri terkait. Menurut dia, cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai tolan di kampung halaman.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!