KPAD Bogor Kawal Kasus Ayah Tiri Siksa Anak hingga Tuntas
Kamis, 07 April 2022 - 00:44 WIB
"Tidak berhenti sampai di situ, ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya. Baca: Pria Misterius Berhelm Nyaris Bakar Rumah Warga di Bekasi
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegasnya.
Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegasnya.
(hab)
Lihat Juga :