KPAD Bogor Kawal Kasus Ayah Tiri Siksa Anak hingga Tuntas

Kamis, 07 April 2022 - 00:44 WIB
loading...
KPAD Bogor Kawal Kasus...
KPAD Kabupaten Bogor menyambangi bocah berinisial PR (8) yang diikat dan disetrika ayah tirinya di Bojonggede, Kabupaten Bogor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BOGOR - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor menyambangi bocah berinisial PR (8) yang diikat dan disetrika ayah tiri nya di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dalam kunjungannya itu, KPAD menemukan korban dalam kondisi tekanan psikologis yang berat serta terlihat juga beberapa luka di bagian kaki, tangan, leher, wajah dan kepala.

"Iya, terlihat sekali ada tanda-tanda kekerasan pada fisik anak tersebut, luka di tangan yang jadi perhatian saya seperti luka melepuh agak besar. Selain itu, secara psikis juga terlihat trauma yang cukup dalam terlihat dari raut wajah yang ketakutan" ungkap Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andika Rachman dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022).

Andika menuturkan, assesment juga dilakukan oleh pihak terkait perlindungan anak untuk mengetahui seberapa berat trauma yang dialami oleh korban. "Hampir semua elemen pemerintah daerah terkait perlindungan anak hadir tadi, rekan-rekan juga menggali informasi serta memberikan support dan jaminan perlindungan korban dan keluarga," jelasnya.

Komisioner yang juga aktif di lembaga kajian ini menginfokan pelaku sudah diamankan di Polres Depok dan terancam hukuman 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Di dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ada pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di Pasal 80, ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp3 miliar.

"Tidak berhenti sampai di situ, ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," ujarnya. Baca: Pria Misterius Berhelm Nyaris Bakar Rumah Warga di Bekasi

Secara prinsip, KPAD Kabupaten Bogor tidak menolerir tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa apalagi dilakukan oleh orang tuanya. Sehingga secara tegas menyampaikan pelaku harus dihukum semaksimal mungkin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukuman bagi pelaku harus maksimal apalagi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri yang semestinya melindungi anaknya," tegasnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko PMK Bentuk Gugus...
Menko PMK Bentuk Gugus Tugas Tata Kelola Daycare Buntut Kasus Little Aresha
TIDAR Desak Pembenahan...
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Buntut Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta
Kekerasan Daycare Yogyakarta...
Kekerasan Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah di Lembaga Penitipan Anak
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved