Pemkab Hulu Sungai Utara Mendapat Predikat B untuk Nilai SAKIP dari Kemenpan RB
Rabu, 06 April 2022 - 17:08 WIB
Berdasarkan Permen PAN RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan Permen PAN RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang penjenjangan kinerja instansi pemerintah. Kedua peraturan itu dibuat agar pedoman terkait evaluasi implemntasi SAKIP lebih jelas mudah dipahami semua instansi pemerintah.
"Hasil evaluasi reformasi dan birokrasi serta SAKIP 2021 ini secara nasional, menunjukkan tendensi hasil yang positif," ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat, B, BB, A dan AA.
Sementara pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang masih mendapatkan predikat C dan CC, ia mengajak para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah untuk fokus memberikan kinerja yang berdampak signifikan ke masyarakat. "Hakikatnya (awards) SAKIP dan RB ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. CM
"Hasil evaluasi reformasi dan birokrasi serta SAKIP 2021 ini secara nasional, menunjukkan tendensi hasil yang positif," ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota yang telah konsisten melakukan berbagai perbaikan sehingga mendapatkan predikat, B, BB, A dan AA.
Sementara pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang masih mendapatkan predikat C dan CC, ia mengajak para gubernur, bupati/wali kota dan sekretaris daerah untuk fokus memberikan kinerja yang berdampak signifikan ke masyarakat. "Hakikatnya (awards) SAKIP dan RB ini ditujukan untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya. CM
(ars)
Lihat Juga :