Polres Magelang Amankan 8 Kilogram Obat Mercon Siap Ledak
Rabu, 06 April 2022 - 16:06 WIB
“Mereka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan pledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres. Baca juga:
Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong, Polisi Buru Teman Dekat Korban
Untuk menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiil bahkan korban jiwa.
“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
Pembunuhan Wanita di Sungai Bolong, Polisi Buru Teman Dekat Korban
Untuk menciptakan kamtibmas khususnya pada bulan Ramadhan, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembuatan petasan tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku atau bermain petasan. Mengingat hal tersebut melanggar hukum dan sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan korban luka, materiil bahkan korban jiwa.
“Selain itu, juga dapat menganggu masyarakat lainnya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Magelang untuk tidak menerbangkan balon udara tanpa izin, karena selain melanggar hukum juga berbahaya bagi penerbangan,” pungkas Sajarod.
(don)
Lihat Juga :