Home Industri Kue Narkoba di Denpasar Digerebek Polisi

Rabu, 06 April 2022 - 16:50 WIB
Di rumah pria residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan 19 kukis narkoba warna krem seberat 26,97 gram, satu bungkus serbuk warna kuning seberat 14,94 gram, sebungkus serbuk warna krem seberat 1,68 gram, timbangan elektrik dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. "Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," ungkap Bambang.

Atas kejahatan itu, Chaesar dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Bambang.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!