Home Industri Kue Narkoba di Denpasar Digerebek Polisi
Rabu, 06 April 2022 - 16:50 WIB
DENPASAR - Polresta Denpasar menggerebek industri rumahan kue narkoba di Jalan Ida Bagus Oka Denpasar, Bali. Sebanyak 19 potong kue kering alias kukis yang mengandung narkotika.
Polisi turut menangkap sang koki, Emanuel Chaesar Bagaskara (24). "Tersangka sudah membikin 100 potong kukis narkoba. Yang 80 potong sudah dijual," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Usai Diajak Jalan-jalan ke Objek Wisata, Santriwati Disetubuhi Kuli Bangunan
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Chaesar saat mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di Jalan Tukad Musi Denpasar, Jumat (1/4/2022) lalu.
Setelah diinterogasi, Chaesar mengaku paketan itu berisi bahan untuk membuat kukis narkoba. Tersangka juga mengaku memiliki kue kering yang disimpan di rumahnya.
Di rumah pria residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan 19 kukis narkoba warna krem seberat 26,97 gram, satu bungkus serbuk warna kuning seberat 14,94 gram, sebungkus serbuk warna krem seberat 1,68 gram, timbangan elektrik dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. "Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," ungkap Bambang.
Atas kejahatan itu, Chaesar dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Bambang.
Polisi turut menangkap sang koki, Emanuel Chaesar Bagaskara (24). "Tersangka sudah membikin 100 potong kukis narkoba. Yang 80 potong sudah dijual," kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam jumpa pers, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Usai Diajak Jalan-jalan ke Objek Wisata, Santriwati Disetubuhi Kuli Bangunan
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Chaesar saat mengambil paketan yang dibungkus kresek putih di bawah pohon pisang di Jalan Tukad Musi Denpasar, Jumat (1/4/2022) lalu.
Setelah diinterogasi, Chaesar mengaku paketan itu berisi bahan untuk membuat kukis narkoba. Tersangka juga mengaku memiliki kue kering yang disimpan di rumahnya.
Di rumah pria residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan 19 kukis narkoba warna krem seberat 26,97 gram, satu bungkus serbuk warna kuning seberat 14,94 gram, sebungkus serbuk warna krem seberat 1,68 gram, timbangan elektrik dan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. "Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," ungkap Bambang.
Atas kejahatan itu, Chaesar dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Bambang.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda