Bandar Obat Mercon asal Semarang Ditangkap saat Transaksi di Terminal Bawen
Rabu, 06 April 2022 - 11:57 WIB
SEMARANG - Satreskrim Polres Semarang mengungkap peredaran obat (bahan) mercon dan menangkap pelakunya berinisial EYR (26) warga Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang. Pelaku diringkus polisi saat hendak transaksi obat mercon dengan salah satu pembeli di sekitar Terminal Bawen.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pengungkapan peredaran bahan mercon ini berkat laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat hendak transaksi di sekitar Terminal Bawen," kata Kapolres, Rabu (6/4/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti obat mercon siap digunakan sebanyak 2,2 kilogram.
Selanjutnya, pelaku diperiksa lebih intensif untuk mencari barang bukti lainnya dan pengembangan.
Dari hasil pengembangan dirumah EYR, petugas berhasil mengamankan 20 kilogram aluminium powder, satu sak belerang berisi 20 kilogram, satu sak potasium celorate berisi 10 kilogram, satu sak potasium celorate berisi 25 kilogram.
Polisi juga mengamankan timbangan plastik, satu kotak peralatan untuk mengoplos serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan obat mercon.
Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon dari online. Pelaku juga mendapatkan cara meracik obat mercon dari tutorial YouTube.
"Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," ujarnya.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, pengungkapan peredaran bahan mercon ini berkat laporan masyarakat. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku berhasil kami amankan saat hendak transaksi di sekitar Terminal Bawen," kata Kapolres, Rabu (6/4/2022).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti obat mercon siap digunakan sebanyak 2,2 kilogram.
Selanjutnya, pelaku diperiksa lebih intensif untuk mencari barang bukti lainnya dan pengembangan.
Dari hasil pengembangan dirumah EYR, petugas berhasil mengamankan 20 kilogram aluminium powder, satu sak belerang berisi 20 kilogram, satu sak potasium celorate berisi 10 kilogram, satu sak potasium celorate berisi 25 kilogram.
Polisi juga mengamankan timbangan plastik, satu kotak peralatan untuk mengoplos serta uang tunai Rp1,2 juta hasil penjualan obat mercon.
Kasat Reskrim AKP Tegar Satrio menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mendapatkan bahan baku obat mercon dari online. Pelaku juga mendapatkan cara meracik obat mercon dari tutorial YouTube.
"Pelaku masih kami periksa secara intensif untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku disangka melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda